PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap penjaringan; dan b. tahap pemilihan dan pengangkatan.
