Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a sebagai berikut: a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan 1 (satu) bulan setelah Rektor dilantik; b. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh Panitia Penjaringan yang dibentuk oleh dekan dan ditetapkan oleh Rektor; c. Panitia Penjaringan melakukan pendaftaran bakal calon dekan untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan; d. Panitia Penjaringan melakukan seleksi administrasi sesuai dengan persyaratan; e. Panitia Penjaringan mengirimkan paling sedikit 3 (tiga) orang calon dekan yang memenuhi persyaratan kepada dekan untuk disampaikan kepada Rektor; f. dalam hal bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang, Panitia Penjaringan memperpanjang waktu pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; g. dalam hal telah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang, Panitia Penjaringan mengirimkan bakal calon
dekan kepada dekan untuk disampaikan kepada Rektor.
