PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dekan diangkat oleh Rektor. (2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
