Pasal 38
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik; b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawasan Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
