Pasal 39
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal terdiri atas 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil UM; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani; e. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UM; f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; g. berpendidikan paling rendah Magister; h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen pada saat diangkat; i. memiliki integritas, sikap adil, dan tidak cacat moral; j. memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; k. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; l. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma yang dinyatakan secara tertulis;
m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; n. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan o. tidak pernah melakukan plagiat bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawasan Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
