PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 37
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) UM sebagai badan layanan umum dapat membentuk badan pengelola usaha yang kegiatannya mendukung
proses pendidikan tinggi. (2) Pembentukan badan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pendayagunaan sumber daya UM yang antara lain dapat berbentuk sekolah laboratorium. (3) Ketentuan mengenai organisasi badan pengelola usaha ditetapkan oleh Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
