PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UM dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
