PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UM dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok dan/atau lembaga yang telah berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam penyelenggaraan dan pengembangan UM. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
