PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Rektor apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
