Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penelitian yang diselenggarakan UM bertujuan untuk menerapkan, mengembangkan, dan menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional. (3) Penelitian dilakukan berdasarkan pada kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional, buku, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual. (7) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimanfaatkan untuk pengembangan pembelajaran,
peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengabdian kepada masyarakat, perbaikan manajemen, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
