PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penentuan kelulusan Mahasiswa setelah menyelesaikan dan lulus pada semua mata kuliah. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelantikan lulusan setelah memenuhi persyaratan kelulusan.
(4) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
