Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UM menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kapasitas masyarakat, dan/atau pemberdayaan masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kaidah dan etika keilmuan. (4) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. (5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
