Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UM melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, praktikum, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku. (6) Praktikum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di laboratorium/bengkel/studio dan/atau di lapangan. (7) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas ujian skripsi, tesis, disertasi, atau bentuk lainnya. (8) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot yang dinyatakan dalam kisaran: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat); b. huruf A- setara dengan angka 3,7 (tiga koma tujuh); c. huruf B+ setara dengan angka 3,3 (tiga koma tiga); d. huruf B setara dengan angka 3 (tiga); e. huruf B- setara dengan angka 2,7 (dua koma tujuh); f. huruf C+ setara dengan angka 2,3 (dua koma tiga); g. huruf C setara dengan angka 2 (dua); h. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan i. huruf E setara dengan angka 0 (nol). (9) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester. (10) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
