Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
