Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UM menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi secara nasional dan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UM memberi kesempatan kepada calon Mahasiswa berkebutuhan khusus untuk menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(3) UM memberi kesempatan kepada calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu. (4) UM dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) UM dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) UM dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
