PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UM menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor. (3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan program diploma, program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan. (4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
