Pasal 9
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UM memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, profesor, Senat, dan wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, jubah, gordon, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada (1) terdiri atas jas, dasi, dan topi berwarna biru dengan kode warna CMYK 100, 100, 0, 0. (5) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di bagian dada kiri terdapat lambang UM. (6) Dasi almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di depan tengah terdapat lambang UM. (7) Topi almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di bagian depan tengah terdapat lambang UM. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
