Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UM dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. (4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. (5) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa kuliah, responsi dan tutorial, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, kerja lapangan, konferensi, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
