Pasal 86
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pembiayaan penyelenggaraan pendidikan ITERA berasal dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari: a. biaya penyelenggaraan pendidikan Mahasiswa; b. biaya seleksi ujian masuk ITERA; c. hasil pemanfaatan sumber daya milik ITERA; d. hasil kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi ITERA; e. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; f. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah yang tidak mengikat; dan g. sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang berasal dari masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
