Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyaringan calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat; b. rapat Senat sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat; c. bakal calon Rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan ITERA di hadapan Senat; d. Senat melakukan pemilihan calon Rektor dengan cara musyawarah mufakat untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon Rektor;
e. apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai, pemilihan calon Rektor dilakukan melalui pemungutan suara; f. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan dengan ketentuan setiap 1 (satu) orang anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara; g. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon Rektor, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Rektor yang mendapatkan suara yang sama; dan h. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Rektor untuk disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
