Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan. (2) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Senat membentuk panitia pemilihan Rektor paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; b. panitia pemilihan Rektor mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. panitia pemilihan menginventarisir Dosen yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon Rektor; d. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan ingin mengikuti tahap penjaringan wajib mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
e. panitia pemilihan Rektor menyampaikan nama bakal calon Rektor yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat; f. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat; g. apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud dalam huruf e, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Rektor paling lama 1 (satu) minggu; dan h. apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf g bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, maka Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
