Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan ITERA dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan karena: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi ITERA. (4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau g. cuti di luar tanggungan Negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja di lingkungan ITERA; atau b. perubahan bentuk ITERA. (7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; e. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan ITERA.
