Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN SENAT, PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, ketua dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi pejabat pengelola keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat; d. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, ketua dan sekretaris jurusan, ketua dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis; e. berpendidikan paling rendah magister (S2) bagi calon wakil rektor, ketua lembaga, ketua jurusan, dan sekretaris jurusan; f. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon wakil rektor, ketua lembaga, dan ketua jurusan; g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan atau yang setara bagi wakil rektor dan ketua lembaga; h. setiap unsur penilaian kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan n. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar ITERA yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan ITERA.
