PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 25
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Misi ITERA: Berkontribusi pada pemberdayaan potensi yang ada di wilayah Sumatera, khususnya INDONESIA serta dunia melalui keunggulan dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian
pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kemanusiaan.
