PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Sumatera
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ITERA dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penghargaan dapat berupa piagam, medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau bentuk penghargaan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
