Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ITERA memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus. (2) Mahasiswa dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menyelesaikan semua kewajiban pendidikan yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi. (3) ITERA dapat mencabut gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan kepada lulusan ITERA apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping
ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
