PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Universitas Papua
Pasal 4
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Papua ditetapkan oleh Rektor.
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Papua ditetapkan oleh Rektor.