PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Universitas Papua
Pasal 3
(1) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran I; b. daftar nama jabatan struktural, kelas jabatan, dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran II; c. daftar nama jabatan fungsional, kelas jabatan, dan persediaan pegawai tercantum dalam Lampiran III; d. tabel hasil evaluasi jabatan struktural sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; e. tabel hasil evaluasi jabatan fungsional tercantum dalam Lampiran V; dan f. peta jabatan tercantum dalam Lampiran VI.
