PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Universitas Papua
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Papua terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Papua diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Papua.
