PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Palangka Raya
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Palangka Raya terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Palangka Raya diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya.
