PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Palangka Raya
Pasal 4
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Palangka Raya ditetapkan oleh Rektor.
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Palangka Raya ditetapkan oleh Rektor.