PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang KELAS JABATAN DI POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
Pasal 6
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di PNL terhitung sejak organisasi dan tata kerja PNL diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe.
