PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang KELAS JABATAN DI POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
Pasal 3
Kelas Jabatan di PNL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi Jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
