PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang KELAS JABATAN DI POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
Pasal 2
(1)
Pegawai di PNL wajib melaksanakan tugas sesuai dengan
Jabatannya.
(2)
Jabatan di PNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Jabatan administrator;
b.
Jabatan pengawas;
c.
Jabatan fungsional; dan
d.
Jabatan pelaksana.
(3)
Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan
fungsional, dan Jabatan pelaksana di PNL sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d memiliki Kelas Jabatan.
