PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Sambas
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pembentukan Perka BNN dilakukan melalui perencanaan penyusunan Perka BNN. (2) Perencanaan penyusunan Perka BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum penyusunan Rencana Strategis BNN. (3) Dalam hal terdapat perubahan Rencana Strategis dan/atau Rencana Kerja BNN dapat dilakukan penyesuaian.
