PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Sambas
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Pembentukan Perka BNN meliputi: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; d. pengundangan. e. penyebarluasan; dan f. monitoring dan evaluasi.
