PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Sambas
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
- Peraturan Kepala BNN yang selanjutnya disebut Perka BNN adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BNN dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja BNN yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat internal dan/atau eksternal. 3. Satuan Kerja Pemrakarsa yang selanjutnya disebut Satker Pemrakarsa adalah pimpinan satuan kerja tingkat pusat yang mengajukan usul pembentukan Rancangan Peraturan Kepala.
