PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Sambas
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan Rancangan Perka BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan dari Satker Pemrakarsa. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu dilakukan pengkajian oleh Satker Pemrakarsa terhadap perlunya pengaturan dalam
rancangan Perka BNN yang meliputi aspek substansial peraturan perundang-undangan. (3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur.
