Pasal 15
BAB 6 — PENYEBARLUASAN
(1) Perka BNN yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dilakukan autentifikasi oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama. (2) Penyebarluasan dilakukan oleh Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, melalui : a. media elektronik; b. media cetak; dan/atau c. forum tatap muka dan dialog langsung. (3) Penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui televisi, radio, dan/atau internet dengan menyelenggarakan sistem informasi Peraturan Perundang-undangan BNN. (4) Penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui pencetakan buku peraturan perundang-undangan, pencetakan flyer, leaflet, dan/atau brosur. (5) Penyebarluasan melalui forum tatap muka dan dialog langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui uji publik, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan ilmiah lainnya.
