PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Sambas
Pasal 16
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap setiap Perka BNN. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan dari substansi yang diatur dalam Perka BNN. (3) Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan kepada Kepala BNN.
