PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Sambas
Pasal 14
BAB 5 — PENGUNDANGAN
(1) Deputi Hukum dan Kerja Sama menyampaikan permohonan pengundangan Perka BNN kepada Menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia. (2) Penyampaian pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
