PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Universitas Negeri Padang
Pasal 5
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Negeri Padang terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Padang diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang.
