PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Universitas Negeri Padang
Pasal 4
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Negeri Padang ditetapkan oleh Rektor.
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Negeri Padang ditetapkan oleh Rektor.