PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN POGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA
(1) Izin perubahan PSDKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diterbitkan setelah memenuhi syarat minimum akreditasi PSDKU sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau ayat (3). (3) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam dokumen perubahan PSDKU yang relevan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (4). (4) Pedoman mengenai prosedur perubahan PSDKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Izin perubahan PSDKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
