PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN POGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA
(1) Izin pembukaan PSDKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (2) Izin Pembukaan PSDKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai dasar pendirian perguruan tinggi baru.
