PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN POGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA
(1) PSDKU dapat dibuka di provinsi yang sama dengan provinsi letak Kampus Utama berada, atau provinsi yang berbeda dengan provinsi dimana Kampus Utama berada. (2) PSDKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh izin pembukaan PSDKU. (3) Dalam hal pembukaan PSDKU dilakukan lintas provinsi, pembukaannya harus bekerja sama dengan PTN atau PTS di provinsi letak PSDKU akan dibuka.
(4) Kerja sama dengan PTN atau PTS di provinsi letak PSDKU akan dibuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau bidang non-akademik.
