PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN POGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA
(1) PSDKU dapat dibuka pada jenis pendidikan akademik dan vokasi, untuk program sarjana, magister, dan diploma. (2) PSDKU pada jenis pendidikan dan program pendidikan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuka untuk memenuhi kebutuhan khusus setelah mendapat persetujuan Menteri.
