Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi belum terbentuk, rekomendasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. (2) Program Studi Di Luar Domisili yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan, dapat tetap diselenggarakan dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (3) Program Studi yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan, dan diselenggarakan di kabupaten/kota/kota administratif yang tidak berbatasan langsung dengan Kampus Utama perguruan tinggi penyelenggara program studi tersebut, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (4) Perguruan tinggi penyelenggara program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak wajib memiliki program studi yang sama di Kampus Utama perguruan tinggi tersebut.
