Pasal 10
BAB 2 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN POGRAM STUDI DI LUAR KAMPUS UTAMA
(1) Syarat pembukaan, perubahan, atau alasan penutupan PSDKU sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dan/atau ayat (3), Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 9 ayat (1) berlaku bagi PTN Badan Hukum. (2) Pedoman mengenai prosedur pembukaan, perubahan, atau penutupan PSDKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin PTN Badan Hukum. (3) Pembukaan dan perubahan PSDKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin PTN Badan Hukum setelah dinyatakan memenuhi syarat minimum akreditasi PSDKU sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri. (4) Penutupan PSDKU ditetapkan oleh Pemimpin PTN Badan Hukum. (5) Data dan informasi tentang pembukaan, perubahan, atau penutupan PSDKU dilaporkan kepada Pusat Data dan Informasi Iptek dan Dikti untuk disimpan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
