PERMENRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang DAFTAR BIDANG PENELITIAN BERISIKO TINGGI DAN...
Pasal 6
Menteri atau pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang dapat mendelegasikan pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
